(0295) 381458
Jalan R.A. Kartini No.24 A Pati Jawa Tengah

TUPOKSI TP. PKK KABUPATEN

1. Menyusun rencana kerja sebagai penjabaran hasil Rakernas VIII PKK dan Rakerda sesuai dengan 10 Program Pokok PKK.

2. Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP. PKK Kabupaten/ Kota kepada Bupati/ Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/ Kota selaku Pembina TP. PKK agar RencanaKerja TP. PKK Kabupaten/ Kota menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen Perencanaan Pembanguan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

3. Memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan, dalam pelaksanaan program- program PKK Kepada TP. PKK Kecamatan.

4. Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/ umpan balik kepada TP. PKK Kecamatan dalam pelaksanan program - program PKK kepada TP. PKK Kecamatan.

5. Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan.

6. Melaksanakan upaya - upaya peningkatan mutu pengelolaan Gerakan PKK dan Kinerja TP. PKK .

7. Menerima, mengolah, dan mengirimkan Laporan Tahunan dan Laporan Khusus kepada Ketua Pembina TP. PKK Kabupaten/ Kota setempat dan Ketua TP. PKK Provinsi.

8. Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP. PKK Kabupaten/ Kota

9. Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dari instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, lembaga Donor darah dari dalam dan luar negeri, LSM, dunia usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, serta saling menguntungkan.

 

Contoh halaman Tupoksi